Destar "Dandam tak sudah" Mahkota Raja
Destar/Deta Dandam tak sudah (Minang) Tengkolok/solek Dendam tak sudah (Negeri Sembilan) adalah mahkota khusus yang dipakai oleh Raja di Minangkabau, yang mana deta ini dipasang pada bagian kepala seorang raja.
Deta ini telah dipakai oleh raja-raja di daerah minangkabau semenjak dahulu kala, mulai dari Raja Pagaruyung di Tanah Datar hingga Sultan kesultanan inderapura di Pesisir Selatan Sumatera Barat.
Sedangkan menurut cerita lisan oleh masyarakat Negeri Sembilan Malaysia, orang pertama memakai Deta Dandam tak sudah adalah Tuk Memperang Abdullah yang merupakan seorang pegawai 99 Istana suku Tanah Datar, Kampung Sawah Liat Seri Menanti.
Dalam penggunaannya deta ini lebih populer di Negeri Sembilan daripada di Sumatera Barat sendiri. Di Negeri Sembilan deta ini sudah merupakan pakaian adat, bahkan deta ini dipakai oleh rakyat biasa seperti dalam busana pengantin dan dipakai juga dalam acara-acara besaar dengan syarat pemakaiannya disertakan dengan pakaian/baju kurung.
Sementara di Minangkabau deta ini hanya di pakai oleh Raja. Datuk/Penghulu tidak memakai deta ini, begitupun marapulai/ pengantin pria tidak memakai deta ini dalam acara baralek. Pengantin pria juga tidak diperkenankan memakai pakaian datuk atau penghulu atau sebaliknya, karena dianggap melanggar peraturan adat. Semua sudah ada aturan pemakaian deta-nya.
Foto=Yang Dipetuan Rajo Alam Pagaruyung dan Permaisuri
Foto=Gambar Tuanku Abdul Rahman yang menjadi Yang Di-Pertuan Agong pertama pada tahun 1957 keturunan Minang Negeri Sembilan dalam busananya mengenakan deta dandam tak sudah dalam pecahan 50 Ringgit.
Khusus untuk raja di Malaysia di bahagian hadapan deta ini dipasangkan anak bulan dengan bintang pecahempat belas yang diperbuat daripada emas putih dan ditengah-tengah bintang terletak lambang Kerajaan Malaysia yang berwarna-warni.
Sumber:
© Utusan Melayu (M) Bhd
ijin share yah kak
BalasHapusmacam macam teknik pengolahan makanan